PENGETAHUAN UMUM

ndonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di daratan Asia Tenggara. Indonesia juga terkenal dengan negara hukum, yang kuat dengan peraturan-peraturan yang ada. Namun, terlepas dari itu Indonesia sebagai negara hukum juga tidak lepas dari berbagai permasalahan-permasalahan negara, mulai dari bencana alam, transportasi yang selalu macet, bahkan yang sedang hangat-hangatnya adalah tentang kasus Korupsi yang di lakukan oleh kalangan atas serta pejabat tinggi pemerintahan NKRI.Bahkan yang lebih parah lagi Indonesia menyandang predikat sebagai negara Koruptor terbesar ke 5 sedunia.Berdasarkan survei dari Transparansi Internasional (TI) sejak tahun 1995-an "Prestasi" korupsi Indonesia selalu menempati ranking lima besar terburuk. Rendahnya indeks persepsi korupsi para investor terhadap Indonesia menunjukkan bahwa KKN merebak di Indonesia, yang dicirikan dengan ekonomi biaya tinggi yang harus ditanggung oleh para investor.
Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat. Sejarawan Onghokham (1983) menyebutkan korupsi telah ada ketika manusia mulai mengenal hidup berkelompok. Secara lebih konkrit, Eep Saefulloh Fatah (1998), menegaskan bahwa di masa Raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM, telah ditemukan adanya tindakan-tindakan korupsi.
Korupsi secara leksikal adalah istilah dari bahasa latin, yakni “Corruptio/Corruptus” yang berari kerusakan atau kebobrokan. (Soedjono Dwidjosisworo, 1984). Istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris, yakni “Corruption” dan bahasa Belanda, yaitu “Corruptie” untuk menjelaskan atau menunjuk kepada suatu perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan. (Sudarto, 1986).Istilah korupsi ini kemudian oleh para ahli dirumuskan definisinya sesuai dengan latar belakang dari dari yang merumuskan definisi tersebut. Walaupun sekarang ditemui banyak definisi korupsi yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Dalam definisi yang sangat luas, korupsi merupakan tingkah laku pejabat pemerintah yang melanggar batas-batas hukum untuk mengurus kepentingan sendiri dan merugikan orang lain. (Waterbury, 1994). Sedangkan untuk pengertian yang lebih dipersempit, Eep Saefulloh Fatah (1998), mendefinisikan korupsi sebagi penyelewengan uang negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau klik, melampaui batas-batas yang dibuat oleh hukum.
Bagaimana dengan peraturan dan hukuman yang di terapkan??? berbagai daya upaya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia telah di lakukan, mulai dari pembuatan peraturan-peraturan temtang korupsi dan hukumannya.Bahkan, pemerintah telah membentuk sebuah badan hukum yang khusus untuK mengadili para pelaku kasus korupsi di Indonesia, yaitu “KPK” (Komisi Pemberantasan korupsi), namun justru tingkat korupsi di Indonesia makin lama kian meningkat, baik dari kalangan atas, maupun yang muncul dari kalangan bawah pemerintahan

Permasalahan yang menarik untuk diajukan dalam presentasi ini adalah: Apakah yang menjadi akar masalah timbulnya korupsi? dan bagaimanakah dampak dari terjadinya korupsi ?   Diskusi lebih lanjut dikembangkan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah "mengelola" tingkat korupsi pada tingkat yang optimal ? 
Korupsi yang bermuncuklan di Indonesia kebanyakan di sebabkan karena banyaknya oknum-oknum baik dari pemerintah, Kepolisisan, maupun dari pihak KPK sendiri, yang dapat mengakibakan terjadinya tindakan Korupsi, tidak hanya itu rendahnya iman akhlakul kharimah, sifat tak cepat puas, serta kepemilikan akidahpun dapat menjadi faktor pendukung terjadinya jalannya tindakan Korupsi

KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), 3 butiran perbuatan yang telah menjadi pokok permasalahan tingkat yang sedang menjadi buah bibir di negara Indonesia, akankah derita kepanjangan ini akan berlanjut???. Butuh ahlakul kharimah untuk menjadi pejabat negara yang mempunyai konsistensi tinggi, dan jujur serta bertanggung jawab dalam jabatan. Karena, “JABATAN ADALAH BUKAN SEBUAH POSISI, TETAPI JABATAN ADLAHA SEBUTIR TANGGUNG JAWAB ”
cursor: url("http://baykun.byethost15.com/cursorpensil.ico"),default;
Diberdayakan oleh Blogger.